– Dalam islam, ada yang namanya rukhsah atau yang biasa kita sebut dengan “keringanan”. Sehingga, pasien yang salah satu anggota badannya diamputasi, diberikan keringanan dalam beribadah atau dalam hal ini yaitu berwudhu untuk melaksanakn sholat seperti yang sudah dijelaskan di atas
– contoh :
Pasien yang diamputasi pergelangan tangannya, maka ia masih diwajibkan untuk membasuh lengannya yaitu dari atas pergelangan tangan sampai siku. Tetapi apabila pasien tersebut diamputasi sampai siku, maka ia tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pensucian atau berwudhu pada anggota tubuh tersebut.
Pasien yang diamputasi setengah dari telapak kakinya. Maka ia masih punya kewajiban untuk menyucikannya sampai ke atas mata kaki, tetapi apabila amputasinya sampai di atas mata kaki maka tidak perlu.
– perlu kita ketahui lagi, kandungan dalam salah satu potongan surat dalam Al-Qur’an yaitu surah al-Baqarah, bahwa Allah tidak akan membebani seorang hamba di luar batas kemampuannya. Maka dari itu, islam menerapkan rukhsah atau keringanan bagi orang-orang yang menyandang disabilitas atau orang-orang sakit, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan ibadah pada orang sakit.
WUDHU
Wudhu merupakan salah satu syarat sah untuk melaksanakan ibadah salat. Wudhu dilakukan dengan membasuh anggota badan tertentu, yaitu wajah, kedua tangan sampai siku, kepala dan dua kaki sampai mata kaki. Namun, bagaimana cara wudhu jika ada anggota badan yang diamputasi?
Menurut para ulama, cara wudhu bagi orang yang memiliki anggota badan yang diamputasi sama seperti cara wudhu pada umumnya. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
Jika anggota badan yang diamputasi masih ada bagian yang tersisa, maka bagian yang tersisa tersebut wajib dibasuh.
Jika anggota badan yang diamputasi sudah tidak ada sama sekali, maka tidak ada kewajiban membasuhnya.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin khatib asy Syirbini, dalam kitab Mughni al Muhtaj ila Ma’rifati Alfadi Minhaj, bahwa dalam anggota wudhu berupa tangan yang diamputasi namun tidak sampai siku-siku, maka bagian yang tersisa wajib dibasuh atau sampai siku-siku, bagian yang menonjol tetap wajib dibasuh.
فَإِنْ قُطِعَ بَعْضُهُ وَجَبَ غَسْلُ مَا بَقِيَ، أَوْ مِنْ مِرْفَقَيْهِ فَرَأْسُ عَظْمِ الْعَضُدِ عَلَى الْمَشْهُورِ ، أَوْ فَوْقَهُ نُدِبَ بَاقِي عَضُدِهِ
Jika anggota wudhu terpotong sebagiannya saja, maka wajib membasuh bagian yang tersisa, atau jika terpotong sampai kedua sikunya, maka bagian siku yang menonjol harus tetap dibasuh. Jika yang terpotong bagian atas siku-siku, maka disunnahkan membasuhnya,’’ [Mughni al Muhtaj ila Ma’rifati Alfadi Minhaj, juz 1, halaman 232].
SHALAT
Pasien diamputasi salah satu lengan, maka lengan yang satunya tetap melakukan.
Kalo amputasi kaki, bisa dengan duduk, apabila tidak memungkinkan maka bisa berbaring
Kalo diamputasi semua ekstremitas ya bisa dengan isyarat di setiap gerakan shalat yang seharusnya dilakukan.
COASS INTERNA
Nurmalita Aisyah/30101900148
terima kasih banyak informasinya dok 🙏