Kaki diabetes adalah luka kronik pada daerah di bawah pergelangan kaki. Kaki diabetik disebabkan oleh proses neuropati perifer, penyakit arteri perifer ataupun kombinasi keduanya.
Derajat Kaki Diabetes
Derajat 0 : Tidak ada Luka
Derajat 1 : kedalaman luka di permukaan kulit/ lapisan lemak
Derajat 2 : Kedalaman luka mencapai ligamen, tendon, dan otot
Derajat 3 : Kedalaman luka sampai ke tulang
Derajat 4 : Jaringan mati di bagian kaki seperti jempol atau tumit
Derajat 5 : Jaringan mati seluruh bagian kaki
Sholat Bagi Orang Sakit
Sholat duduk di kursi
Sholat duduk di atas sajadah/lantai
Sholat berbaring di rumah sakit
Sholat miring ke kanan
Allah SWT Berfirman :
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu “ (At Taghabun:16).
Tata cara sholat sambil duduk
Niat shalat
Takbiratul ihram, tangan bersedekap membaca Iftitah, al-fatihah, dan salah satu surat dalam Al- Qur’an
Rukuk dengan kepala menunduk sebagai isyarat rukuk
I’tidal dengan meluruskan kepala dan tangan dan membaca doa I’tidal
Takbir dengan menggerakkkan kepala menunduk sebagai isyarat sujud (isyarat sujud harus lebih rendah dari isyarat rukuk)
Takbir meluruskan kepala lurus dan tangan lurus sebagai isyarat duduk di antara dua sujud sambil membaca doa
Takbir dengan menunduk isyarat sujud dan membaca bacaan sujud
Takbir dengan meluruskan kepala dan tangan bersedekap isyarat berdiri pada rekaat kedua.
Dst.
Sholat bagi orang yang tidak mampu duduk
Orang yang sakitnya parah dan tidak mampu duduk diperbolehkan sholat dengan cara sebagai berikut :
Berbaring dengan miring ke kanan menghadap kiblat. Semua gerakan shalatnya hanya dengan isyarat gerak kepala atau gerakan tangan, sedangkan bacaan shalat kalau mampu dilakukan secara sempurna, jika tidak mampu dibaca bacaan wajib
Apabila tidak mampu miring ke kanan maka shalat dilakukan dengan berbaring tertelentang. Semua gerakan shalatnya dengan isyarat kepala atau tangan. Jika tidak mampu meenggerakkan kepala dan tangan maka isyarat dapat dilakukan dengan kedipan mata
Apabila sudah tidak bisa bergerak sama sekali tetapi masih memiliki kesadaran, diperbolehkan mengerjakan shalat di dalam hati, selama akal dan jiwa masih ada.
– Dalam islam, ada yang namanya rukhsah atau yang biasa kita sebut dengan “keringanan”. Sehingga, pasien yang salah satu anggota badannya diamputasi, diberikan keringanan dalam beribadah atau dalam hal ini yaitu berwudhu untuk melaksanakn sholat seperti yang sudah dijelaskan di atas
– contoh :
Pasien yang diamputasi pergelangan tangannya, maka ia masih diwajibkan untuk membasuh lengannya yaitu dari atas pergelangan tangan sampai siku. Tetapi apabila pasien tersebut diamputasi sampai siku, maka ia tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pensucian atau berwudhu pada anggota tubuh tersebut.
Pasien yang diamputasi setengah dari telapak kakinya. Maka ia masih punya kewajiban untuk menyucikannya sampai ke atas mata kaki, tetapi apabila amputasinya sampai di atas mata kaki maka tidak perlu.
– perlu kita ketahui lagi, kandungan dalam salah satu potongan surat dalam Al-Qur’an yaitu surah al-Baqarah, bahwa Allah tidak akan membebani seorang hamba di luar batas kemampuannya. Maka dari itu, islam menerapkan rukhsah atau keringanan bagi orang-orang yang menyandang disabilitas atau orang-orang sakit, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan ibadah pada orang sakit.
WUDHU
Wudhu merupakan salah satu syarat sah untuk melaksanakan ibadah salat. Wudhu dilakukan dengan membasuh anggota badan tertentu, yaitu wajah, kedua tangan sampai siku, kepala dan dua kaki sampai mata kaki. Namun, bagaimana cara wudhu jika ada anggota badan yang diamputasi?
Menurut para ulama, cara wudhu bagi orang yang memiliki anggota badan yang diamputasi sama seperti cara wudhu pada umumnya. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
Jika anggota badan yang diamputasi masih ada bagian yang tersisa, maka bagian yang tersisa tersebut wajib dibasuh.
Jika anggota badan yang diamputasi sudah tidak ada sama sekali, maka tidak ada kewajiban membasuhnya.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin khatib asy Syirbini, dalam kitab Mughni al Muhtaj ila Ma’rifati Alfadi Minhaj, bahwa dalam anggota wudhu berupa tangan yang diamputasi namun tidak sampai siku-siku, maka bagian yang tersisa wajib dibasuh atau sampai siku-siku, bagian yang menonjol tetap wajib dibasuh.
Jika anggota wudhu terpotong sebagiannya saja, maka wajib membasuh bagian yang tersisa, atau jika terpotong sampai kedua sikunya, maka bagian siku yang menonjol harus tetap dibasuh. Jika yang terpotong bagian atas siku-siku, maka disunnahkan membasuhnya,’’ [Mughni al Muhtaj ila Ma’rifati Alfadi Minhaj, juz 1, halaman 232].
SHALAT
Pasien diamputasi salah satu lengan, maka lengan yang satunya tetap melakukan.
Kalo amputasi kaki, bisa dengan duduk, apabila tidak memungkinkan maka bisa berbaring
Kalo diamputasi semua ekstremitas ya bisa dengan isyarat di setiap gerakan shalat yang seharusnya dilakukan.
Wajib menggunakan air jika mampu, jika tidak bisa, maka diperbolehkan bertayamum
Jika pada tubuhnya terdapat luka yang digips atau dibalut, maka mengusap balutan tadi dengan air sebagai ganti dari membasuhnya.
Orang yang sakit tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya karena ketidak mampuannya untuk bersuci. Hendaknya ia bersuci semampunya kemudian melakukan shalat tepat pada waktunya, meskipun pada tubuhnya, pakaiannya atau tempatnya ada najis yang tidak mampu membersihkannya.
Tata Cara Sholat Bagi Orang Sakit
Sholat dianjurkan dengan posisi berdiri tegak- bersandar- duduk- berbaring miring ke arah kiblat- terlentang dengan kaki ke arah kiblat
Kepala lebih di tinggikan
Wajib ruku dan sujud, jika sulit:
isyarat anggukan kepala
isyarat kedipan mata
sholat dalam hatinya
Sholat 5 waktu, sesuai kemampuan
Bagaimana cara sholat bagi orang yang sudah diamputasi?
“ JIKA ANGGOTA WUDHU TERPOTONG SEBAGIANNYA SAJA, MAKA WAJIB MEMBASUH BAGIAN YANG TERSISA. ATAU JIKA TERPOTONG SAMPAI KEDUA SIKUNYA, MAKA BAGIAN SIKU YANG MENONJOL HARUS TETAP DIBASUH. JIKA YANG TERPOTONG BAGIAN ATAS SIKU-SIKU, MAKA DISUNNAHKAN MEMBASUHNYA,’’
[ MUGHNI AL MUHTAJ ILA MA’RIFATI ALFADI MINHAJ,J JUZ 1 , HAL 232].
Ibadah pada orang yang sakit itu wajib hukumnya, namun ada beberapa keringanan pada tiap kondisi.
Amputasi adalah tindakan memisahkan tubuh sebagian atau seluruh alat gerak. Tindakan ini merupakan tindakan yang dilakukan dalam kondisi pilihan terakhir manakala organ yang terjadi pada alat gerak sudah tidak mungkin dapat di perbaki dengan tehnik lain dan kondisi organ dapat membahayakan keselamatan tubuh pasien secara utuh.
Penyebab Amputasi
1. Iskemia karena penyakit vascular perifer, gengrene, tumor ganas, infeks dan aterosklerosis
2. Trauma yang depat di akibatkan
kerena perang, kecelakaan, electrical
injury, dsb.
CARA PERAWATAN POST AMPUTASI
>Rigid dressing
Menggunakan plester of paris yang di pasang di kamar operasi.
>Soft dressing
Ujung stump dirawat dengan pembalut steril.
Pencegahan setelah dilakukan Amputasi
>Melakukan perawatan luka bersih
> mobilisasi
> menciptakan lingkungan yang nyaman
> mengkonsumsi nutrisi yang cukup
IPD P.38_Adhi Nur Febrianto_30101800001
Posted on
Merawat dengan Senam Kaki Diabetes Militus
Tujuan : Memperbaiki sirkulasi darah Memperkuat otot kecil Mencegah kelainan bentuk kaki Meningkatkan kekuatan otot betis dan paha Mengatasi keterbatasan gerak
Manfaat: Memperbaiki sirkulasi darah, memperkuat otot kecil kaki, dan mencegah kelainan bentuk kaki mengatasi keterbatasan gerak
Para ulama membagi bagian wudhu bagi orang yang tangannya tidak sempurna menjadi dua jenis:
Pertama, apabila seseorang yang tangannya tidak sempurna tetapi masih mempunyai anggota tangan yang tersisa maka wajib membasuh apa yang tersisa dari tangannya meskipun anggota tangan yang tersisa itu berada di atas siku. Dalam rukun wudhu memang diharuskan membasuh anggota tangan dari ujung jari-jari hingga ke siku, namun terdapat pengecualian bagi orang yang tangannya tidak sempurna. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh al-Islam Abi Yahya Zakariya al-Ansori dalam kitab Fathul Wahab berikut ini:
“jika terputus sebagian tangan maka wajib) membasuh apa yang tersisa darinya karena kemudahan tidak menjatuhkan kesulitan, (atau dari kedua sikunya) karena tempat tulang lengan dan tersisa dua tulang yang dinamakan dengan kepala lengan bagian atas, (kepala) lengan bagian atas wajib membasuhnya karena termasuk bagian siku”
Kedua, apabila seseorang mempunyai anggota tangan yang tumbuh tidak pada tempatnya, seperti tumbuhnya siku atau jari-jari yang tidak pada tempatnya namun bisa diibaratkan seperti tumbuhnya tangan dari kepala jari-jari hingga ke bahu, dan apabila ukurannya sampai tiga per empat maka wajib dibasuh. Sedangkan bagi seseorang yang tidak mempunyai tangan dan tidak tersisa anggota tangannya sama sekali maka tidak wajib membasuhnya. Hal ini sebagaimana dijelasakan oleh Syaikh Ibrahim al-Bujairami dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri berikut ini:
“(perkataannya apabila ia tidak memilki kedua siku…) awalnya telah tiada dan perkiraannya seperti ini, jika ia memilikinya walaupun bukan ditempatnya kecuali pada tempatnya, dan perkataannya dianggap kadar keduanya atau kadar tempat keduanya yang diciptakan dengan adil, sepadan dengan diibaratkan seperti tangan yang diciptakan dengan adil dari kepala jari-jari sampai ke bahu kemudian dari kepala jari-jari sampai ke siku, maka sesuatu yang ukurannya sampai tiga per empat maka wajib dibasuh, seseorang yang kehilangan kedua sikunya dan siku tambahan sampai ke bahu tidak wajib membasuhnya”
Selain membasuh tangan, bagi orang yang fisiknya tidak sempurna, membasuh wajah dan membasuh kepala tentunya menjadi hal yang tidak mudah untuk dilakukan. Pada beberapa peristiwa seringkali terjadi seorang muslim dengan kondisi fisik terbatas yang hendak wudhu dibantu oleh mulsim lainnya, seperti bantuan ringan yaitu menyalakan dan mematikan keran hingga bantuan meratakan air kewajahnya dan mengusapkan air kesebagian kepalanya.
luka terbuka yang terjadi pada kaki penderita DM yang disebabkan oleh tekanan berulang pada kaki dan disertai dengan adanya neuropati perifer, kelainan bentuk kaki serta perkembangan infeksi yang sering mempersulit penyembuhan akibat berkurangnya sirkulasi arteri.
Wudhu
membasuh anggota badan tertentu dengan air yang suci dan mensucikan (air mutlak) dengan tujuan menghilangkan hadas kecil yang sesuai dengan syarat dan rukunnya.
Syarat wudhu
Islam
Mumayiz
Tidak berhadas besar
Memakai air suci mensucikan
Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke anggota tubuh
Cara berwudhu pada pasien Ulkus DM
Tingkatan pertama : Lukanya terbuka dan tidak berbahaya jika dibasuh. Dalam hal ini maka dia wajib dibasuh jika dia merupakan anggota yang wajib dibasuh.
Tingkatan kedua : Lukanya terbuka tapi berbahaya jika dibasuh dan tidak berbahaya jika diusap. Dalam tingkatan ini, yang diwajibkan adalah diusap, tidak dibasuh.
Tingkatan ketiga : Lukanya terbuka dan berbahaya jika dibasuh dan diusap. Maka dalam kondisi seperti itu, hendaknya dia bertayammum untuk mengganti basuhan anggota wudhu tersebut.
Tingkatan keempat : Lukanya tertutup oleh perban dan semacamnya dan hal itu dibutuhkan. Dalam tingkatan seperti ini, cukup baginya mengusap di atasnya. Hal itu sudah menggantikan basuhan dan usapan di atasnya.
Cara tayamum
Niat (untuk boleh mengerjakan solat)
Memindahkan debu dari tempatnya ke wajah dan tangan
Mengusap muka dengan debu dengan sekali usapan
Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu sekali usapan
Tertib (berurutan) Yaitu urut di antara kedua usapan tersebut ( wajah dahulu kemudian kedua tangan)
Sumber:
2019_A.N. Zainuddin. S. Ag., SE., MM_Bimbingan Praktik Ibadah